Pengembang Bali Resort Caplok Lahan Irigasi Milik PSDA
Diposkan Oleh: potretbogornews.com on Sabtu, 08 September 2018 | 00.19
Rancabungur, - Pembangunan Perumahan Bali Resort yang termasuk dalam perumahan elite di Desa Bantar Jaya, Kecamatan Rancabungur menuai protes dari warga sekitar. Pasalnya, pemyangunan perumahan sekitar 15 Hektare akses masuk ke perumahan mencaplok saluran irigasi cidepit yang masih milik Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat yang di duga belum kantongi izin, sehingga bukan hanya warga setempat yang resah namun tanggapan serupa pun di lontarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor terutama Komisi 1 yang memang membidangi tentang perizinan.
" Seharusnya para investor harus patuh dan tunduk kepada aturan yang sudah ada. Aturan dibuat agar semua mentati bukannya untuk dilanggar. Maka sebelum mereka membangun seharusnya segala sesuatau terkait legalitas atau perizinan diurus dulu sebelum membangun," terang Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo, kepada Potret Bogor, Kamis (6/09/2018).
Kukuh meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bertindak tegas tanpa pandang bulu suapapun yang melanggar aturan harus ditindak tegas." Jangan ada pepatah pisau tumpul ke atas tajam kebawah. Dinas tatabangunan harus mengaudit berkenaan dengan ijin..yg melanggar harus dibongkar sesuai peraturan yang ada," ujarnya.
Dayat salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan,pembangunan jembatan yang tepat di atas saluran irigasi cidepit jelas sangat meresahkan karena dikhawatirkan akan mejadi penyebab penyumbatan air untuk para petani." Saya dan warga tani yang ada di kawasan Kecamatan Rancabungur sangat resah akibat pembangunan jembatan tersebut karena pembangunan yang sekarang dikebut kami rasa belum ada izinnya," ujarnya kepada Harian sederhana
Sementara Humaidi Kepala Desa Bantar Jaya mengaku heran atas ke beranian pihak pengememvang perumahan Bali Resort, menurutnya tindakan alih pungsi lahan negara tidak dapat di benarkan dan belum ada undang - undang yang memperbolehkannya. Kenapa bisa tindakan tersebut didiamkan oleh pihak terkait." Ada izin atau tidak yang jelas lahan negara sudah dialih pungsikan sehingga hal ini tidak dapat dibenarkan oleh siapapun," tukas Kades.
0 komentar:
Silahkan Berikan Komentar Anda
Terimakasih...