Guru Private Home School Di Bogor Jadi Bandar Narkoba
Diposkan Oleh: potretbogornews.com on Senin, 04 Juni 2018 | 17.37
Bogor,potretbogornews - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap praktik pengobatan alternatif berkamuflase produk herbal mengandung narkoba. Pengungkapan itu terjadi di Pondok Bambu Kuning H2/11, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Minggu (27/5).
FWH (29), guru private home school ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui membuat obat herbal narkoba dalam bentuk teh sachet dan rokok herbal. Obat tersebut dijualnya secara online. “Pengakuan tersangka bahwa semua narkotika tersebut miliknya sendiri. Pelaku menjual dengan cara jual beli online dengan menjadi ahli pengobatan alternatif praktik secara autodidak dan mencari referensi dari buku hipnoterapi dan internet,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam.
Dari hasil keterangan pelaku, narkotika itu digunakan sebagai produk herbal dengan cara diracik. Produk ini dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Seperti susah tidur, paranoid, berhenti merokok, gelisah, depresi, stres, gila, autis, melangsingkan tubuh lebih cantik atau tampan dan dapat meningkatkan imajinasi daya khayal ide nafsu seks dan karya seni. “Obat ini dipercaya dapat menghipnotis para pasien lalu menyugesti para pasien agar sembuh,” ucapnya.
FWH sendiri mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli melalui akun media sosial (medsos) seharga Rp800.000. Sedangkan narkotika jenis tembakau sinte didapatkan dari G yang saat ini masih DPO dengan cara membeli sebesar Rp700.000 sekitar Februari 2018 di Stasiun UI, Kota Depok. “Saat ini kita masih mengejar beberapa pelaku lainnya,” imbuhnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan jajarannya saat melakukan penggeledahan, di antaranya di meja kerja ruang tengah rumah tersangka ditemukan barang bukti satu toples bening berisi narkotika jenis ganja, satu buah tabung kaca (inhaler) berisi narkotika jenis ganja, empat linting rokok herbal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis, dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis merek Arjuna, satu bungkus plastik klip hitam bertuliskan Arjuna berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan satu linting rokok herbal (kertas Dji Sam Soe) berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Selain itu, tiga buah alat cetak pembuat rokok, satu bungkus plastik bening berisi busa rokok, sepuluh buah kotak kaleng untuk menyimpan rokok bertuliskan Super, tiga pcs kertas pahpir bertuliskan Buffalo Bill, 16 buah stiker bertuliskan Arjuna, 82 buah stiker bertuliskan Magic Elephant, satu bungkus plastik bening berisikan amplop plastik warna gold isi 100 lembar, 150 buah stiker bertuliskan Go Jek, empat buah cangklong, dua buah timbangan digital warna silver, satu plastik besar berisikan kertas teh sachet 2.000 lembar dan alat isap berupa bong sisha kecil.
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika gol 1 nomor urut 88 Permenkes RI No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” pungkasnya.
0 komentar:
Silahkan Berikan Komentar Anda
Terimakasih...